|
Persetujuan mengenai
publik offer Drake chambers, Tortola, |
|
|
Persetujuan mengenai publik offer |
|
|
1. Corsa
Capital Investments, Corp., , seterusnya “Kompanye”, menawarkan melaksanakan
operasi-operasi arbitrase di pasaran FOREX dan dalam bentuk kontrak yang lain
untuk individual atau badan hukum apapun, seterusnya ”Klien”, atas
syarat-syarat dan peraturan-peraturan yang ditentukan oleh persetujuan ini. 2. Kompanye
dan Klien menyadari bahwa hak-hak dan
kewajiban-kewajiban saling dibataskan oleh persetujuan itu, dan didasarkan
pada pemenuhan perintah-perintah Klien
yang tepat dan pada waktunya. Kompanye
tidak berhak untuk memberi rekomendasi-rekomendasi (atau nasihat) apapun kepada
kliennya dan tidak dapat berpengaruh dan/atau mengganti
keputusan-keputusan Klien mengenai
realisasi hak Klien dalam rangka
Persetujuan ini. 3. Penerimaan syarat-syrat Persetujuan ini yang
penuh dan tanpa mengemukakan syarat-syrat ityu adalah langkah-langkag Klien yang berikutnya: a) Mendaftarkan forma registrasi untuk membuka
subrekening (subaccount) di Kompanye
yang ditempatkan dan dapat masuk bebas dalam Internet pada alamat: http://forexbroker.com.my/account-open.aspx á) Memasukkan
uang ke subrekening dalam kurung waktu tiga puluh hari sesudah saat pembukaan subrekening itu. 4. Tempat penandatangan Persetujuan ini dianggap
oleh pihak-pihak sebagai tempat registrasi Kompanye. Alamat
yudikativ Kompanye: Sea Meadow House, Blackburne Highway, P.O. Box
3321, Road Town, Tortola, British Virgin Islands Alamat pos Kompanye: Sea Meadow House, Blackburne Highway, P.O. Box
3321, Road Town, Tortola, British Virgin Islands 5. Terminologi umum. Devisen
utama – unit uang devisen dalam
apa subrekening Klien dinominasikan, semua komisi, bayaran dan transfer
dihitungkan. Waktu
pemenuhan option – waktu fiksasi
harga-harga pasaran instrumen yang dipilihkan dengan tujuan memeriksa
pemenuhan syarat-syrat option. Option
yang berlaku – option yang dibeli oleh
Klien dan yang waktu pemenuhannya
belum datang. Kompanye
– badan hukum yang
mengadakan penutupan semua transaksi dan penyelenggaraan semua kalkulasi yang
perlu untuk Klien sesuai dengan
Persetujuan ini. Klien
– individual yang dewasa
atau badan hukum yang didaftarkan sesuai undang, yang membuka subrekening di Kompanye dan menutupkan operasi
arbitration, yang diaturkan dalam pasal 8. Option
yang ditutup – option, yang semua
syaratnya dipenuhi sebelum waktu berlakunya habis. Option
yang tidak ditutup – option, semua syaratnya
tidak dipenuhi dalam waktu berlakunya. Operasi
yang tidak dagang – operasi pembayaran dan
pengambilan uang dari rekening Klien, yang diadakan sesuai permohonan Klien. Option
– operasi arbitration
dengan batas waktu
habisannya yang ditentukan dan harga penyelenggaraan yang
dilaksanakan oleh Klien melalui mengendalikan subrekeningnya di sistim
perdagangan. Subrekening
– rekening Klien khusus yang diperuntukkan untuk
memegang pehitungan saling kewajjban-kewajiban Kompanye dan Klien, yang
timbul seperti hasil operasi-operasi dagang dan tidak dagang. Sistim
perdagangan – jalan-jalan masuk ke
subrekening Klien, yang memberi
kesempatan untuk mengadakan operasi-operasi arbitrase, yang merupakan bagian Klien dalam site Kompanye. Instrumen
dagang – pasang devisen dan
kontrak-konrak lain, yang dapat ditandatangani oleh Klien. Operasi
dagang– operasi arbitrasi, yang
dilakukan sesuai pasal 6. Syarat
option – beberapa peristiwa,
sesudah datangannya option dianggap ditutup. Konsistensi dan analisa peristiwa-peristiwa yang
perlu untuk pemenuhan (atau penutupan) option ditentukan oleh Klien sesuai dengan pasal 6. 6. Peraturan-peraturan pelaksanaan operasi-operasi
arbitrase oleh instrumen-instrumen keuangan. 6.1. Klien melalui
akses elektroniknya dapat melakukan operasi-operasi pembelian option, yang
ditawarkan dalam sistim dagang. 6.2. Syarat-syarat option berlaku untuk setiap
option tertentu dan tidak bolah diubah dalam waktu berlakunya. 6.3. Akhibat-akibat option yang ditutup dapat
diperiksa untuk manfaat Klien atau
Kompanye, kalau ditemukan
non-market quote, masalah-masalah yang sifatnya teknik dan
peristiwa-peristiwa yang lain yang sifatnya fors majeure ditimbulkan. 6.4. Klien tidak
mempunyai hak untuk menghapuskan option yang berlaku, kalau kesempatan ini
tidak dicatat secar jelas dalam syarat-syarat Kontraknya. 7. Semua operasi yang diadakan melalui menggunakan
data-data subrekening Klien (yaitu, login dan sandi kata Klien) merupakan operasi pemilik dan tidak dapat dibantah. 8. Klien dapat
mengadakan operasi-operasi arbitrase dalam subrekeningnya melalui pembelian
option yang bersangkutan yang ditawarkan dalam bagian Klien di site Kompanye. 9. Mengenai syarat-syarat pembukaan subrekening. 9.1. Untuk membuka subrekening Klien harus mengisi forma registrasi subrekening di Kompanye yang dimasukkan bebas di
bagian Klien dalam Internet di
alamat http://forexbroker.com.my/account-open.aspx 9.2.
Klien harus memasukkan uang ke
dalam subrekeningnya dalam kurung waktu tiga puluh hari sesudah saat
pembukaan subrekeningnya, kalau Klien
tidak memasukkan uang dalam kurung waktu itu – Kompanye berhk untuk menutup rekening ini tanpa pemberitahuan. 9.4.
Klien dapat melakukan
operasi-operasi arbitrase dalam subrekenignya sesudah uang transfer dimasukkan ke
rekening itu. 9.5.
Devisen utama subrekening
dianggap 10.
Mengenai
kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab Kompanye
dan Klien 10.1.
Klien diberitahu dan setuju
bahwa Kompanye tidak tanggung
jawab apapun kalau Klien
berlangkah atau tidak berlangkah untuk mengadakan operasi-operasi arbitrase
melalui subrekening Klien. 10.2. Klien bertanggung jawab pribadi
atas keadaan subrekening Klien dan setuju bahwa syarat itu berlangsung sampai
penghabisan Persetujuan ini mengenai
perhubungan Klien dan Kompanye. 10.3.
Kompanye tidak bertanggung jawab
atas uang Klien yang tidak masuk
ke rekening Kompanye. 10.4.
Kompanye berhak untuk merobah atau
modify pasal-pasal Persetujuan itu dengan pemberitahuan Klien dalam 5 hari kerja sampai perubahan itu mulai berlaku
melalui alat komunikasi sesuai dengan pasal 11. 10.5. Kewajiban-kewajiban Kompanye ini berhak dan
berlaku sepenuh-penuhnya sampai pendatangan 10.6. Kalau pertentangan mengenai jumlahnya uang di
subrekening Klien timbul, pihak –
pihak harus menganalisa protokol-protokol transaksi Klien atas dasar print-out Kompanye. 10.7. Klien mengerti bahwa rekomendasi-rekomendasi pasaran atau
informasi apapun yang lain untuk mengadakan operasi-operasi arbitrase yang
diserahkan kepada Klien oleh Kompanye atau pejabat Kompanye apapun bersifat hanya
informatis dan kenalan dan tidak merupakan tawaran untuk melakukan transaksi. 10.9.
Klien menyatakan dan menjamin
bahwa: - Klien
sehat-walafiat, tidak didaftarkan dalam daftar khusus, dewasa dan dalam
keadaan finansial yang baik; - Klien
mampu berdagang di pasaran-pasaran keuangan dan mempunya keterampilan
yang bersangkutan; - Semua informasi yang diberikan kepada
Kompanye oleh Klien adalah penuh
dan benar, kalau informasi itu diubah Klien
harus segera memberitahu tentang perobahan itu kepada Kompanye; - Rekening-rekening (bank atau khusus dalam
bentuk pembayaran sistim elektron) yang digunakan oleh Klien untuk mutual payments merupakan milik Klien dan modalnya berasal legal. 10.10. Kalau pemilik atau jumlahnya besar pemilik
subrekening meninggal dunya, Kompanye harus
diberitahukan secara tertulis dan dengan melampirkan tembusan-tembusan
sertifikate kematian. 11. Alat kommunikasi. 11.1. Alat pokok kommunikasi antara Kompanye dan Klien-kliennya merupakan: à) halaman/alamat site
warta berita Kompanye yang
bebas untuk mengakses dan letaknya di alamat: http://forexbroker.com.my/gen-news.aspx á) Pos electron yang didaftarkan pada saat pembukaan
subrekening; â) Nomor tilpun yang didaftarkan pada saat pembukaan
subrekening. 11.2.
Semua
pemberitahuan-pemberitahuan yang diserahkan melalui alat kommunikasi yang
didaftarkan dalam pasal 12. Pemberitahuan tentang risiko-risiko Klien. 12.1. Risiko-risiko kerugian dari perdagangan di pasaran-pasaran
keuangan adalah besar dan dapat mengakibat kehilangan uang. Pada saat
pembukaan subrekening di Kompanye,
Klien harus mengakui adanya
risiko-risiko itu dan bertanggung jawab secara sepenuhnya atas perhitungannya
dan pencegahan risiko-risiko kerugian itu. 12.2. Klien dapat
mengalami kehilangan semua uang yang dipakai untuk operasi-operasi arbitrase
melalui subrekeningnya di Kompanye. 12.3. Kompanye
tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian apapun yang timbul dari
restriksi-restriksi oleh Pemerintah, peraturan-peraturan devisen atau
pasaran, restriksi kegiatan bursa keuangan, aksi militer atau syarat-syarat
apapun yang lain yang dianggap sebagai “Fors Majuere” dan tak dapat diaturkan
dari pihak Kompanye. 12.4. Perdagangan melalui sistim elektron dapat
berbeda dari perdagangan dalam pasaran interbank, dari sistim perdagangan
yang lain. Kalau Klien berdagang
melalui sistim perdagangan elektron, Klien
dikenakan risiko-risiko yang berhubungan dengan sistim elektron, termasuk
problem software. 12.5. Kalau kesalahan quote timbul, Kompanye berhak untuk mengadakan
korreksi yang diperlukan dan menyelesaikan masalah-masalah apapun pada saat
kesalahan tertentu terjadi. 12.6. Pemberitahuan pendek mengenai risiko ini
tidak meliputi semua risiko yang timbul kalau melaksanakan operasi-operasi
arbitrase konversione di pasaran-pasaran keuangan. 13. Peraturan menyidangkan tuntutan-tuntutan dan
perdebatan-perdebatan. 13.1. Semua tuntutan-tuntutan dan
perdebatan-perdebatan pihak-pihak berusaha untuk menyelesaikan melalui
perundingan dan korrespondensi yang dilampirkan dengan informasi yang perlu. 13.2. Semua pertanyaan mengenai menentukan taraf
quote instrumen-instrumen keuangan merupakan
kompetensi satu-satunya dan khusus Kompanye, dan rujukan-rujukan Klien apapun yang berdasarkan pada quote sistim perdagangan atau
informasi yang lain tidak berhak. 13.3. Tuntutan-tuntutan Klien yang berdasarkan pada
Persetujuan ini diterima oleh Kompanye
secara tertulis saja dan bukan lebih tiga hari dari saat timbul keadaan
perdebatan. 13.4. Kurung waktu pertimbangan tuntutan Klien tidak dapat melebihi sepuluh
hari kerja. |
|
|
Corsa
Capital Investments, Corp. |
08.10.2007 |