Persetujuan mengenai publik offer
Corsa Capital Investments, Corp.

Drake chambers, P.O. Box 3321, Road Town,

Tortola, British Virgin Islands

 

Persetujuan mengenai publik offer

1. Corsa Capital Investments, Corp., , seterusnya “Kompanye”, menawarkan melaksanakan operasi-operasi arbitrase di pasaran FOREX dan dalam bentuk kontrak yang lain untuk individual atau badan hukum apapun, seterusnya ”Klien”, atas syarat-syarat dan peraturan-peraturan yang ditentukan oleh  persetujuan ini.

2. Kompanye dan Klien menyadari bahwa  hak-hak dan kewajiban-kewajiban saling dibataskan oleh persetujuan itu, dan didasarkan pada pemenuhan perintah-perintah Klien yang tepat dan pada waktunya. Kompanye tidak berhak untuk memberi rekomendasi-rekomendasi (atau nasihat) apapun kepada kliennya dan tidak dapat berpengaruh  dan/atau mengganti keputusan-keputusan Klien mengenai realisasi hak Klien dalam rangka Persetujuan ini.

3. Penerimaan syarat-syrat Persetujuan ini yang penuh dan tanpa mengemukakan syarat-syrat ityu adalah langkah-langkag Klien yang berikutnya:

a) Mendaftarkan forma registrasi untuk membuka subrekening (subaccount) di Kompanye yang ditempatkan dan dapat masuk bebas dalam Internet  pada alamat: http://forexbroker.com.my/account-open.aspx

á) Memasukkan uang ke subrekening dalam kurung waktu tiga puluh hari  sesudah saat pembukaan subrekening itu.

4. Tempat penandatangan Persetujuan ini dianggap oleh pihak-pihak sebagai tempat registrasi Kompanye.

Alamat yudikativ Kompanye:

Sea Meadow House, Blackburne Highway, P.O. Box 3321, Road Town, Tortola, British Virgin Islands

Alamat pos Kompanye:

Sea Meadow House, Blackburne Highway, P.O. Box 3321, Road Town, Tortola, British Virgin Islands

5. Terminologi umum.

Devisen utama – unit uang devisen dalam apa subrekening Klien dinominasikan, semua komisi, bayaran dan transfer dihitungkan.

Waktu pemenuhan option – waktu fiksasi harga-harga pasaran instrumen yang dipilihkan dengan tujuan memeriksa pemenuhan syarat-syrat option.

Option yang berlaku – option yang dibeli oleh Klien dan yang waktu pemenuhannya belum datang.

Kompanye – badan hukum yang mengadakan penutupan semua transaksi dan penyelenggaraan semua kalkulasi yang perlu untuk Klien sesuai dengan Persetujuan ini.

Klien – individual yang dewasa atau badan hukum yang didaftarkan sesuai undang, yang membuka subrekening di Kompanye dan menutupkan operasi arbitration, yang diaturkan dalam pasal 8.

Option yang ditutup – option, yang semua syaratnya dipenuhi sebelum waktu berlakunya habis.

Option yang tidak ditutup – option, semua syaratnya tidak dipenuhi dalam waktu berlakunya.

Operasi yang tidak dagang – operasi pembayaran dan pengambilan uang dari rekening Klien, yang diadakan sesuai permohonan Klien.

Option – operasi arbitration dengan batas waktu  habisannya yang ditentukan dan harga penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh Klien melalui mengendalikan subrekeningnya di sistim perdagangan.

Subrekening – rekening Klien khusus yang diperuntukkan untuk memegang pehitungan saling kewajjban-kewajiban Kompanye dan Klien, yang timbul seperti hasil operasi-operasi dagang dan tidak dagang.

Sistim perdagangan – jalan-jalan masuk ke subrekening Klien, yang memberi kesempatan untuk mengadakan operasi-operasi arbitrase, yang merupakan bagian Klien dalam site Kompanye.

Instrumen dagang – pasang devisen dan kontrak-konrak lain, yang dapat ditandatangani oleh Klien.

Operasi dagang– operasi arbitrasi, yang dilakukan sesuai pasal 6.

Syarat option – beberapa peristiwa, sesudah datangannya option dianggap ditutup. Konsistensi dan  analisa peristiwa-peristiwa yang perlu untuk pemenuhan (atau penutupan) option ditentukan oleh Klien sesuai dengan pasal 6.

6.  Peraturan-peraturan pelaksanaan operasi-operasi arbitrase oleh instrumen-instrumen keuangan.

6.1. Klien melalui akses elektroniknya dapat melakukan operasi-operasi pembelian option, yang ditawarkan dalam sistim dagang.

6.2. Syarat-syarat option berlaku untuk setiap option tertentu dan tidak bolah diubah dalam waktu berlakunya.

6.3. Akhibat-akibat option yang ditutup dapat diperiksa untuk manfaat Klien atau Kompanye, kalau ditemukan non-market quote, masalah-masalah yang sifatnya teknik dan peristiwa-peristiwa yang lain yang sifatnya fors majeure ditimbulkan.

6.4. Klien tidak mempunyai hak untuk menghapuskan option yang berlaku, kalau kesempatan ini tidak dicatat secar jelas dalam syarat-syarat Kontraknya.

7. Semua operasi yang diadakan melalui  menggunakan data-data subrekening Klien (yaitu, login dan sandi kata Klien) merupakan operasi pemilik dan tidak dapat dibantah.

8. Klien dapat mengadakan operasi-operasi arbitrase dalam subrekeningnya melalui pembelian option yang bersangkutan yang ditawarkan dalam bagian Klien di site Kompanye.

9. Mengenai syarat-syarat pembukaan subrekening.

9.1. Untuk membuka subrekening Klien harus mengisi forma registrasi subrekening di Kompanye yang dimasukkan bebas di bagian Klien dalam Internet di alamat

http://forexbroker.com.my/account-open.aspx

9.2. Klien harus memasukkan uang ke dalam subrekeningnya dalam kurung waktu tiga puluh hari sesudah saat pembukaan subrekeningnya, kalau Klien tidak memasukkan uang dalam kurung waktu itu – Kompanye berhk untuk menutup rekening ini tanpa pemberitahuan.

9.4. Klien dapat melakukan operasi-operasi arbitrase dalam subrekenignya  sesudah uang transfer dimasukkan ke rekening itu.

9.5. Devisen utama subrekening dianggap Dollar AS / USD.

10. Mengenai kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab Kompanye dan Klien

10.1. Klien diberitahu dan setuju bahwa Kompanye tidak tanggung jawab apapun kalau Klien berlangkah atau tidak berlangkah untuk mengadakan operasi-operasi arbitrase melalui subrekening Klien.

10.2. Klien bertanggung jawab pribadi atas keadaan subrekening Klien dan setuju bahwa syarat itu berlangsung sampai penghabisan  Persetujuan ini mengenai perhubungan Klien dan Kompanye.

10.3. Kompanye tidak bertanggung jawab atas uang Klien yang tidak masuk ke rekening Kompanye.

10.4. Kompanye berhak untuk merobah atau modify pasal-pasal Persetujuan itu dengan pemberitahuan Klien dalam 5 hari kerja sampai perubahan itu mulai berlaku melalui alat komunikasi sesuai dengan pasal 11.

10.5. Kewajiban-kewajiban Kompanye ini berhak dan berlaku sepenuh-penuhnya sampai pendatangan surat tulisan dari Klien mengenai pemutusan berlakunya Persetujuan ini atau penutupan subrekening.

10.6. Kalau pertentangan mengenai jumlahnya uang di subrekening Klien timbul, pihak – pihak harus menganalisa protokol-protokol transaksi Klien atas dasar print-out Kompanye.

10.7. Klien mengerti  bahwa rekomendasi-rekomendasi pasaran atau informasi apapun yang lain untuk mengadakan operasi-operasi arbitrase yang diserahkan kepada Klien oleh Kompanye atau pejabat Kompanye apapun bersifat hanya informatis dan kenalan dan tidak merupakan tawaran untuk melakukan transaksi.

10.9. Klien menyatakan dan menjamin bahwa:

- Klien sehat-walafiat, tidak didaftarkan dalam daftar khusus, dewasa dan dalam keadaan finansial yang baik;

- Klien mampu berdagang di pasaran-pasaran keuangan dan mempunya keterampilan yang bersangkutan;

- Semua informasi yang diberikan kepada Kompanye oleh Klien adalah penuh dan benar, kalau informasi itu diubah Klien harus segera memberitahu tentang perobahan itu kepada Kompanye;

- Rekening-rekening (bank atau khusus dalam bentuk pembayaran sistim elektron) yang digunakan oleh Klien untuk mutual payments merupakan milik Klien dan modalnya berasal legal.

10.10. Kalau pemilik atau jumlahnya besar pemilik subrekening meninggal dunya, Kompanye  harus diberitahukan secara tertulis dan dengan melampirkan tembusan-tembusan sertifikate kematian.

11. Alat kommunikasi.

11.1. Alat pokok kommunikasi antara Kompanye dan Klien-kliennya merupakan:

à) halaman/alamat site  warta berita Kompanye yang bebas untuk mengakses dan letaknya di alamat:

http://forexbroker.com.my/gen-news.aspx

á) Pos electron yang didaftarkan pada saat pembukaan subrekening;

â) Nomor tilpun yang didaftarkan pada saat pembukaan subrekening.

11.2. Semua pemberitahuan-pemberitahuan yang diserahkan melalui alat kommunikasi yang didaftarkan dalam pasal 11.1 a dan 11.1.b dianggap sebagai yang diterima oleh Klien sesudah 24 jam dari saat pengiriman.

12. Pemberitahuan tentang risiko-risiko Klien.

12.1. Risiko-risiko kerugian  dari perdagangan di pasaran-pasaran keuangan adalah besar dan dapat mengakibat kehilangan uang. Pada saat pembukaan subrekening di Kompanye, Klien harus mengakui adanya risiko-risiko itu dan bertanggung jawab secara sepenuhnya atas perhitungannya dan pencegahan risiko-risiko kerugian itu.

12.2. Klien dapat mengalami kehilangan semua uang yang dipakai untuk operasi-operasi arbitrase melalui subrekeningnya di Kompanye.

12.3. Kompanye tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian apapun yang timbul dari restriksi-restriksi oleh Pemerintah, peraturan-peraturan devisen atau pasaran, restriksi kegiatan bursa keuangan, aksi militer atau syarat-syarat apapun yang lain yang dianggap sebagai “Fors Majuere” dan tak dapat diaturkan dari pihak Kompanye.

12.4. Perdagangan melalui sistim elektron dapat berbeda dari perdagangan dalam pasaran interbank, dari sistim perdagangan yang lain. Kalau Klien berdagang melalui sistim perdagangan elektron, Klien dikenakan risiko-risiko yang berhubungan dengan sistim elektron, termasuk problem software.

12.5. Kalau kesalahan quote timbul, Kompanye berhak untuk mengadakan korreksi yang diperlukan dan menyelesaikan masalah-masalah apapun pada saat kesalahan tertentu terjadi.

12.6. Pemberitahuan pendek mengenai risiko ini tidak meliputi semua risiko yang timbul kalau melaksanakan operasi-operasi arbitrase konversione di pasaran-pasaran keuangan.

13. Peraturan menyidangkan tuntutan-tuntutan dan perdebatan-perdebatan.

13.1. Semua tuntutan-tuntutan dan perdebatan-perdebatan pihak-pihak berusaha untuk menyelesaikan melalui perundingan dan korrespondensi yang dilampirkan dengan informasi yang perlu.

13.2. Semua pertanyaan mengenai menentukan taraf quote instrumen-instrumen keuangan merupakan  kompetensi satu-satunya dan khusus Kompanye, dan rujukan-rujukan Klien apapun yang berdasarkan pada quote sistim perdagangan atau informasi yang lain tidak berhak.

13.3. Tuntutan-tuntutan Klien yang berdasarkan pada Persetujuan ini diterima oleh Kompanye secara tertulis saja dan bukan lebih tiga hari dari saat timbul keadaan perdebatan.

13.4. Kurung waktu pertimbangan tuntutan Klien tidak dapat melebihi sepuluh hari kerja.

Corsa Capital Investments, Corp.

08.10.2007